Umumkan Pelaku Pencurian di Media Sosial, Hati-hati Terjerat UU ITE

Jika saya ingin memuat di media sosial atas perbuatan perbuatan pelaku berikut fotonya, apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
ftadviser.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya mengalami pencurian di tempat usaha saya.

Orang yang melakukan pencurian tersebut sudah ketahuan.

Ia pun mengakuinya melalui pesan singkat (SMS).

Maling tersebut ternyata karyawan saya.

Saksi saat kejadian ada.

Lingkungan sekitar tempat kerja juga mengetahui bahwa pelaku bekerja di tempat usaha saya.

Kerugian akibat pencurian berkisar Rp 3 jutaan.

Namun, saya tidak melaporkan ke pihak kepolisian.

Tadinya, saya memaksa pelaku untuk menggantinya.

Tapi, dia pilih tidak mengganti.

Kini, saya tidak tahu di mana tempat dia berada.

Saya memiliki banyak foto tersangka.

Mengenai kronologis kejadian, sebagiannya terlihat dari pembicaraan di pesan singkat.

Saya juga memiliki rekaman bidik layar (screenshoot) percakapan tersebut.

Jika saya ingin memuat di media sosial atas perbuatan perbuatan pelaku berikut fotonya, apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik?

Dan, bagaimana dasar hukumnya?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6289785451xxx

Buat Pengumuman di Koran Bersifat Imbauan

Sebelumnya, kami jelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Pada pokoknya, seseorang harus dianggap tidak bersalah, sampai pengadilan menyatakan seseorang itu bersalah melakukan suatu perbuatan pidana.

Terkait dengan pertanyaan Anda, keinginan untuk mengunggah di media sosial dan mengumumkan seseorang yang diduga melakukan sebuah perbuatan pidana, tetapi belum masuk ke ranah hukum dan belum terbukti, hal itu sangat rawan bisa dianggap sesuatu perbuatan pidana pencemaran nama baik.

Jadi, tindakan Anda yang ingin mengunggah di media sosial tersebut, rawan dijerat pidana dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sebaiknya, Anda membuat pengumuman di koran yang sifatnya imbauan terhadap mantan karyawan Anda tersebut, agar bertanggung jawab atas perbuatannya.

Jika tidak ada penyelesaian, Anda baru melapor ke kepolisian tempat terjadinya pencurian.

Ajie Surya Prawira
Direktur Eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved