Bupati Tanggamus Ditahan KPK, Ini Komentar Pelapor

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan resmi menyandang status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Kamis (22/12).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: taryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi tahanan usai diperiksa, di Jakarta, Kamis (22/12/2016). Bambang Kurniawan ditahan KPK berkaitan dugaan kasus suap berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diduga memberikan uang ke DPRD Tanggamus untuk memuluskan pengesahan APBD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan resmi menyandang status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Kamis (22/12).

Bambang ditahan sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap kepada anggota DPRD Tanggamus.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Bambang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.

"Terhadap tersangka BK (Bambang Kurniawan), dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini (Kamis 22/12) sampai 10 Januari 2017," kata Febri melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Lampung, Kamis (22/12).

Saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.35 WIB, Bambang tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Bambang langsung digiring menuju mobil tahanan KPK yang sudah siap membawanya ke Rutah Guntur. Saat menuju mobil tahanan, Bambang enggan menjawab pertanyaan awak media.

Febri mengatakan, Bambang ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016. Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain Bambang, Kamis kemarin, KPK juga memeriksa tiga anggota DPRD Tanggamus sebagai saksi. Ketiga legislator yang diperiksa adalah Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri, dan Imron.
Aliran uang dari Bambang kepada para legislator terjadi pada Desember 2015 lalu. Namun, 13 anggota DPRD Tanggamus ternyata melapor telah menerima sejumlah uang dari Bambang ke Direktorat Gratifikasi KPK. Mereka menyebutkan uang itu untuk memuluskan pengesahan APBD 2016.

Selain melapor, ke-13 anggota DPRD Tanggamus itu menyerahkan uang ke KPK dengan total Rp 523.350.000. Belakangan, dewan yang melapor bertambah menjadi 23 orang.

Wabup Prihatin

Wakil Bupati Samsul Hadi mengaku turut prihatin atas dijebloskannya Bambang ke sel tahanan KPK di Jakarta Timur. "Turut prihatin (Bambang ditahan). Mudah-mudahan semua bisa dilalui dengan baik, dan Bupati bisa menjalani ini dengan baik juga dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Samsul, Kamis malam.

Ia pun meminta masyarakat Tanggamus untuk bersama-sama menjaga kondisi daerah yang selama ini kondusif. Pihak mana pun jangan meluapkan emosi yang akhirnya merugikan kondisi
daerah.

"Untuk roda pemerintahan tetap berjalan seperti hari biasanya. Jangan terhenti, karena semua sudah punya tugasnya masing-masing," ujar Samsul.

Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, meminta masyarakat supaya memercayakan dan menyerahkan kasus korupsi yang membelit Bambang kepada aparat hukum. Heri mengatakan, penyidik KPK pasti memiliki alasan kuat untuk memutuskan penahanan terhadap Bambang.

"Untuk lembaga DPRD menyerahkan keputusan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri sebab urusan kepala daerah merupakan wewenang Kemendagri," ujarnya.
Pelapor Apresiasi

Sementara Nursyahbana, Anggota DPRD Tanggamus yang turut melaporkan Bambang ke KPK, memberikan apresiasi terhadap keputusan KPK menahan Bambang. Legislator dari Fraksi Golkar itu menyebut langkah dari KPK sudah sesuai dengan harapan mereka selaku pelapor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved