Barang Bukti 24 Kg Sabu-sabu dan 82,5 Kg Ganja Dimusnahkan
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno memusnahkan barang bukti hasil tangkapan jajaran Polres Lampung Selatan dalam kurung 1 bulan terakhir.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno memusnahkan barang bukti hasil tangkapan jajaran Polres Lampung Selatan dalam kurun 1 bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di halaman asrama Mapolres Lampung Selatan, Selasa (27/12).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 24 kilogram sabu-sabu dan 82,5 kilogram ganja.
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno menyatakan mengapresiasi hasil tangkapan satu bulan terakhir Polres Lamsel tersebut.
"Berkat kejelian anggota upaya penyelundupan narkoba lintas pulau mampu diungkap dan diamankan di sea port interdiction Bakauheni. Melihat dari jumlahnya, kemungkinan ini dikendalikan jaringan international dari Hongkong dan Cina. Masuk melalui Dumai dan Bengkalis dan diamankan di Bakauheni," kata dia.
Irjen Sudjarno mengatakan, Lampung merupakan pelintasan dari pengiriman narkoba untuk ke pulau Jawa. Karena itu,ia pun telah mengintruksikan polres jajaran di Polda Lampung mulai dari Polres Way Kanan, Polres Mesuji dan Lampung Barang,yang berada di perbatasan, untuk juga melakukan pemeriksaan.
"Kita juga minta polres jajaran untuk juga melakukan razia. Mendeteksi pergerakan pengiriman narkoba, sehingga sudah bisa diungkap sebelum sampai ke Pelabuhan Bakauheni," tandas Irjen Pol Sujdarno. (ded)
