Pemprov Lampung Hilangkan 11 Jabatan Eselon Dua
Pemprov Lampung akan menghilangkan delapan jabatan eselon II, berupa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung akan menghilangkan delapan jabatan eselon II, berupa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Selain kepala SKPD, jabatan lain yang diduduki pejabat eselon II berupa asisten sekretaris provinsi (sekprov) dan staf ahli.
Sekprov Lampung Sutono mengatakan, jumlah asisten dikurangi dari empat orang menjadi tiga orang.
Sementara, staf ahli berubah dari lima orang menjadi tiga orang.
Penghilangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 118.34/9038/Otda tentang Restrukturisasi Perangkat Daerah Pemprov Lampung.
SK itu merupakan hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Lampung tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sutono menjelaskan, penggabungan SKPD, secara otomatis, membuat efisiensi anggaran dari berkurangnya.
“Beberapa kepala bidang juga hilang. Artinya, kami tidak mengeluarkan tunjangan, kan itu rupiah. Tapi, ini belum kami hitung berapa penghematan anggarannya,” kata Sutono, Selasa (27/12/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah_20160831_092833.jpg)