Rumah Mewah Dirampok
Mengejutkan! Ternyata, Mantan Istri Pertama Dodi Triono Terlibat Kasus Kejahatan Besar Ini
Sekitar tiga tahun sebelum kasus pembunuhan terjadi, Dewi sempat menghiasi pemberitaan di Tanah Air.
Selain itu, ia pun turut menikmati uang haram hasil kejahatan kredit fiktif tersebut.
Ada uang Rp 2,6 miliar masuk ke rekening Dewi dari tersangka lain bernama Iyan Permana yang merupakan debitur.
Juga uang dalam bentuk cash.
Selain dalam bentuk uang, tersangka turut menerima satu unit mobil sedan Mercedes Benz C 200.
Mobil mewah itu kemudian disita Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Cabang Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM Cabang Bogor John Lopulisa, serta dua debitur lain bernama Henhen Gunawan dan Rizki Ardiansyah.
Mereka dijerat menggunakan Pasal 63 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasus ini, Dewi kemudian divonis enam bulan penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dodi-triono_20161228_134954.jpg)