Tarif PKB Naik, Pendapatan Daerah Pemkot Bandar Lampung Akan Meningkat
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Trisno Andreas mengatakan, PKB dipungut Pemprov Lampung.
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan meningkatkan pendapatan daerah Pemkot Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Trisno Andreas mengatakan, PKB dipungut Pemprov Lampung.
Sementara, Pemkot Bandar Lampung mendapat bagian penerimaan PKB melalui dana bagi hasil (DBH).
“Tetap memengaruhi DBH. Tapi, kami sampai saat ini belum dapat SK jatah kota berapa,” ungkap Trisno Andreas, Rabu (4/1/2017).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, jika sesuai aturan, DBH PKB sebesar 30:70. Di mana, 30 persen untuk pemprov dan 70 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
"Dulu, penerimaan DBH PKB sekitar Rp 60 miliar per tahun. Tapi, saya nggak ingat angka pastinya. Ya sekitar itulah. Kalau tarif PKB naik, secara otomatis DBH kami juga akan naik," tambah Yanwardi.