Warga Minta Bapol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Jalan Sultan Agung

Mohon tertibkan pedagang di atas trotoar sepanjang Jalan Sultan Agung, Way halim. Karena, hal itu sangat mengganggu dan merusak keindahan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala Bapol PP Bandar Lampung. Mohon tertibkan pedagang di atas trotoar sepanjang Jalan Sultan Agung, Way halim.

Karena, hal itu sangat mengganggu dan merusak keindahan, serta merampas hak pejalan kaki.

Terima kasih atas perhatiannya.

Pengirim: +6281541116xxx

Siap Laksanakan Penertiban

Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami segera melaksanakan penertiban dengan menurunkan anggota ke lokasi yang dimaksud.

Perlu diketahui, trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, di antara fasilitas-fasilitas lainnya, seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki, yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ.

Itu artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Cik Raden
Kepala Bapol PP Bandar Lampung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved