Warga Minta Bapol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Jalan Sultan Agung
Mohon tertibkan pedagang di atas trotoar sepanjang Jalan Sultan Agung, Way halim. Karena, hal itu sangat mengganggu dan merusak keindahan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala Bapol PP Bandar Lampung. Mohon tertibkan pedagang di atas trotoar sepanjang Jalan Sultan Agung, Way halim.
Karena, hal itu sangat mengganggu dan merusak keindahan, serta merampas hak pejalan kaki.
Terima kasih atas perhatiannya.
Pengirim: +6281541116xxx
Siap Laksanakan Penertiban
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami segera melaksanakan penertiban dengan menurunkan anggota ke lokasi yang dimaksud.
Perlu diketahui, trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, di antara fasilitas-fasilitas lainnya, seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki, yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ.
Itu artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Cik Raden
Kepala Bapol PP Bandar Lampung