Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

BREAKING NEWS: Saksi Ini Beri Keterangan Berubah-ubah, Hakim Sempat Pukul Meja

Heru merupakan satu di antara saksi penting, dalam perkara yang menjerat terdakwa Brigadir Medi Andika.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, Kamis (5/1/2017). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (5/1/2017), menghadirkan saksi Heru Setiawan, pegawai negeri sipil (PNS) Samsat Rajabasa.

Heru merupakan satu di antara saksi penting, dalam perkara yang menjerat terdakwa Brigadir Medi Andika.

Mengapa kesaksian Heru menjadi penting?

Karena, Heru dijadikan alibi oleh Medi.

Di dalam keterangan berita acara pemeriksaan (BAP), Medi menyatakan bahwa pada 15 April 2016, ia bertemu Heru pada sore harinya.

Heru menyerahkan STNK duplikat yang dipesan Medi.

Hari itu menjadi penting karena antara pukul 14.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib, diperkirakan sebagai waktu terbunuhnya Pansor.

Medi beralibi, ia bertemu Heru, pada hari itu sekitar pukul 16.00 Wib.

Pada awalnya, Heru mengatakan, Medi meminta bantuannya mengurus duplikat STNK pada 12 April 2016.

Setelah selesai, Heru menyerahkan duplikat STNK tersebut ke Medi sore harinya.

Heru terlihat tegang saat memberikan kesaksian.

Heru selalu menarik napas panjang, setiap ditanyakan oleh pengacara Medi maupun majelis hakim.

“Bapak santai saja. Kalau Anda berikan keterangan yang benar, tidak ada masalah,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman.

“Saya grogi, Pak,” jawab Heru.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved