Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah
Saya mau tanya, apa saja syarat untuk mengurus sertifikat rumah, kebun, dan sawah, apabila orangtua sudah tiada?
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kepada Yth BPN Bandar Lampung. Saya mau tanya, apa saja syarat untuk mengurus sertifikat rumah, kebun, dan sawah, apabila orangtua sudah tiada?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: 085789654xxx
Lengkapi Syarat Pendaftaran Tanah
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara, tentang pembuatan sertifikat ke kantor kami.
Hal itu menandakan kepedulian saudara, untuk mendapatkan legalitas tanah yang saudara miliki, dari pemerintah.
Menurut lampiran Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010, syarat untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali, bagi tanah-tanah yang belum bersertifikat, meliputi:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik).
2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 
3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon, dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 
4. Bukti pemilikan tanah atau alas hak milik adat atau bekas milik adat (jika warisan harus dilengkapi surat keterangan waris dari pejabat yang berwenang). 
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SBB (bagi yg terkena BPHTB). 
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Setelah syarat-syarat tersebut dinyatakan lengkap, saudara diwajibkan membayar biaya sesuai tarif yang ada di PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP.
Apabila semua syarat sudah dipenuhi, sertifikat bidang tanah saudara kami proses selama 98 hari, dan bisa diambil di loket kantor kami.
Untuk lebih jelasnya, kami sarankan saudara datang ke kantor kami pada jam dan hari kerja.
Julianto
Kepala BPN Bandar Lampung
