Sebelum Tarif Baru Berlaku, Warga Penuhi Polda Metro Jaya Urus Surat Kendaraan

Trotoar lingkar Semanggi dari ruas Gatot Subroto, atau pintu keluar Polda Metro Jaya, tampak dipenuhi motor pengunjung yang diparkir.

Kompas.com
Antrean di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), Kamis (5/1/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pada Kamis (5/1/2017) pagi, warga yang ingin mengurus surat-surat kendaraan mereka di Mapolda Metro Jaya, tampak membeludak hingga menyebabkan sebagian kendaraan warga tak tertampung di dalam.

Trotoar lingkar Semanggi dari ruas Gatot Subroto, atau pintu keluar Polda Metro Jaya, tampak dipenuhi motor pengunjung yang diparkir.

Motor itu berjejer hingga ke ruas Jalan Sudirman.

Antrean kendaraan di pintu masuk Polda di kawasan SCBD yang biasanya lancar, kini tampak terhambat.

Warga berbondong-bondong mendatangi Polda Metro Jaya karena hari ini adalah terakhir pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, sebelum tarifnya naik pada Jumat (6/1/2017).

Kenaikan tarif itu mengikuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Seorang warga, Hendra mengaku sudah mengantre sejak subuh.

Hendra berniat mengurus balik nama motornya.

Ia ingin memanfaatkan tarif Rp 80.000, untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Saya dari Bekasi kabupaten, kemarin dikasih tahu harga naik tanggal 6, makanya subuh-subuh naik bus ke sini," kata Henda kepada Kompas.com, Kamis.

Ia mengaku sudah mendengar ihwal kenaikan itu sebelum Desember 2016.

Hendra pun tidak keberatan akan kenaikan tarif tersebut.

"Ya saya nggak keberatan naik, baguslah sebenarnya buat negara. Orang yang baru punya kendaraan biar berkurang. Saya saja yang di Kabupaten Bekasi sudah macet," ujarnya.

Hal yang berbeda dirasakan Iis, warga Cilodong Depok.

Iis mengaku baru mengetahui kenaikan PNBP.

Ia masih ragu-ragu PNBP akan benar-benar naik.

Meski demikian, ia tetap akan mengantre.

"Ngantre saja lah saya, lumayan dapat harga lama kalau beneran naik," kata dia.

Iis dan ribuan warga lainnya diminta mengisi formulir, serta lembar pembayaran dari bank.

Ia menyertakan surat-surat kendaraan beserta KTP-nya.

Hingga siang ini, antrean masuk makin panjang.

Sementara, antrean keluar belum terlihat.

Warga harus mengantre tiga kali, untuk mengajukan pengurusan, antre pembayaran, dan antre pengambilan surat yang diurus.

Dalam peraturan terkait PNBP, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu naik dua sampai tiga kali lipat.

Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, misalnya, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000.

Sedangkan berdasarkan peraturan baru, tarifnya menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000, kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

(Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Tags
STNK
SCBD
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved