Kronologi Yunus Bunuh Teman Kencan di Sidrap, Korban Sempat Gigit Tangan pelaku
Terungkap kronologi Yunus (31) nekat bunuh teman kencannya, MKP (34) di satu kamar wisma di Sidrap, Sulawesi Selatan, korban sempat melawan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sidrap - Terungkap kronologi Yunus (31) nekat bunuh teman kencannya, MKP (34) di satu kamar wisma di Sidrap, Sulawesi Selatan, korban sempat melawan.
Dalam keadaan terdesak, ternyata MKP sempat menggigit tangan pelaku. Tindakan MKP tersebut ternyata menyulut amarah Yunus hingga akhirnya melakukan pembalasan.
Yunus membalas dengan mencekik MKP kemudian mengeluarkan badik kecil dan menusuk bagian leher korban.
Insiden pembunuhan yang dilakukan Yunus terhadap MKP itu terjadi pada Jumat (5/9/2025). Aksi Yunus terekam kamera CCTV wisma hingga sempat viral di media sosial. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan, sampai akhirnya Yunus berhasil ditangkap polisi.
Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan melawan hukum. Ini merupakan salah satu kejahatan paling serius dalam sistem hukum pidana.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Timur.com, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Yunus terhadap MKP, dipicu kesepakatan waktu yang tak sesuai.
Yunus dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di wisma Sidrap.
Mereka bersepakat berhubungan layaknya suami istri selama satu jam dengan bayaran Rp600 ribu. Namun, setelah selesai, pelaku tidak membayar sesuai kesepakatan. Pelaku berdalih durasi layanan masih tersisa 25 menit.
“Yunus merasa ada sisa waktu 25 menit terakhir, sehingga meminta kembali untuk berhubungan namun tidak digubris korban,” jelas Fantry saat konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Cekcok terjadi, korban menggigit tangan pelaku.
Pelaku membalas dengan mencekik lalu menusuk leher korban menggunakan badik.
“Korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku menusuk leher korban,” ungkap Fantry.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bersembunyi di Tengah Sawah
Fantry menambahkan, pelaku ditangkap di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kamis (11/9/2025).
bunuh
Alasan Sebenarnya Suami Bunuh Istri dan Anak di Banten, Postingan Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Yunus Bunuh Teman Kencan, Padahal Suami Korban di Luar Kamar |
![]() |
---|
Motif Yunus Bunuh Teman Kencannya di Wisma Sidrap, 25 Menit Jadi Petaka |
![]() |
---|
Suami Tega Bunuh Istri dan Anaknya Diduga karena Kalah Judi Online |
![]() |
---|
Video Kuasa Hukum Bongkar Motif Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.