Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pasrah

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung menerima putusan majelis hakim.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung menerima putusan majelis hakim. Majelis hakim menghukum Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun karena bersalah melakukan korupsi proyek land clearing bandara Radin Inten II.

“Saya tidak akan banyak bicara yang jelas saya terima hukuman ini karena hakim kan mendengar fakta persidangan,” ujar dia, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2017).

“Saya kan dari TNI apapun hukuman ini Allah lah yang tahu siapa diri saya sebenarnya. Saya ngomong apa juga orang pasti tidak percaya,” ujar Albar. Yang lebih penting lagi, kata kuasa hukum Albar, Hermansyah Dulaimi, kliennya tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved