Samsul Hadi Tidak perlu SK Plt Bupati karena Didukung UU Pemerintahan Daerah

Pemkab Tanggamus mengaku tidak ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Bupati Tanggamus jadi Bupati Tanggamus

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto‬

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus mengaku tidak ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Bupati Tanggamus jadi Bupati Tanggamus sebab itu otomatis berlaku saat bupati berhalangan.‬

‪Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Maradona, penerapan otomatis tersebut sesuai UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah di pasal 65 dan juga hasil konsultasi dengan Pemprov Lampung.

"Hasilnya memang tidak ada SK pengangkatan Plt tetapi hal itu berlaku otomatis. Status Bambang Kurniawan masih tersangka dalam artian masih penyidikan, jika waktu penyidikan sudah lampaui batas maka bisa bebas. Ini merepotkan karena harus menarik lagi SK Plt Bupati," kata Maradona, Senin (9/1/2017).‬

‪Ia menjelaskan di UU No 9 Tahun 2015, ayat (3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).

Sementara dalam ayat (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. (Tri Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved