Headline News Hari Ini

Albar Hasan Tanjung Cium Anak Usai Divonis

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II. Albar divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

Begitu majelis hakim membacakan vonis selama tiga tahun penjara, Albar tetap tenang. Ia juga menyalami majelis hakim dan penuntut umum.

Di luar ruang sidang saat menuju ruang tahanan, Albar sempat memeluk sembari menenangkan istrinya yang menangis.

Albar juga coba melepas senyum saat memeluk dan mencium anak perempuannya.

Albar mengaku menerima putusan majelis hakim.

"Saya tidak akan banyak bicara yang jelas saya terima hukuman ini karena hakim kan mendengar fakta persidangan," ujar dia, usai persidangan, kemarin.

"Saya kan dari TNI apapun hukuman ini Allah lah yang tahu siapa diri saya sebenarnya. Saya ngomong apa juga orang pasti tidak percaya," imbuh Albar, yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Way Kanan ini.

Apa tanggapan Kuasa hukum Albar, Hermansyah Dulaimi terhadap vonis tiga tahun tersebut? Baca ulasan lengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Selasa 10 Januari 2017

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved