39 Ribu Roti Tanpa Tanggal Kedaluwarsa Diamankan Polisi
Petugas Satlantas menghentikan mobil truk Hino nomor polisi DD 8521 EG, di perbatasan Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GORONTALO – Puluhan ribu roti diamankan polisi, saat akan diedarkan di Gorontalo.
Petugas Satlantas menghentikan mobil truk Hino nomor polisi DD 8521 EG, di perbatasan Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
Saat diperiksa, muatannya ternyata berisi roti, yang dalam kemasannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Truk yang disopiri Riwandi (20) dan dua rekannya yang berperan sebagai sales serta kernet, kemudian digiring ke Polres Pohuwato.
Mereka kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba untuk diperiksa.
“Roti yang dibawa dalam truk sebanyak 39.306 bungkus, namun tidak tercantum tanggal kedaluwarsanya. Aparat langsung membawa mobil beserta Roti Maros tersebut ke Mapolres untuk diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Ary Donny Setyawan, Jumat (13/1/2017).
Hasil koordinasi Satuan Narkoba dengan Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan bahwa roti tersebut belum memperoleh izin edar di wilayah Gorontalo.
“Untuk pengujian kandungan bahan yang digunakan dalam pembuatan, atau yang terkandung di dalamnya, sedang diuji oleh BBPOM. Apabila terindikasi mengandung bahan berbahaya, maka akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Ary Donny Setyawan.
Saat ini, puluhan ribu roti itu telah disita untuk dimusnahkan oleh Dinas Koperindag.
(Rosyid A Azhar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-roti_20151201_191523.jpg)