Mau Cairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syaratnya

Saya mau tanya syarat apa saja yang diperlukan untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT).

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
Staf Customer Service BPJS Ketenagakerjaan melayani masyarakat di Bandar Lampung, Selasa (23/8/2016). 

Kepada Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya syarat apa saja yang diperlukan untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT). Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285788099xxx

Fotokopi Surat Keterangan Berhenti Kerja

Kami terangkan bahwa untuk syarat pengambilan JHT di antaranya:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli.
2. Fotokopi KTP peserta yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli.
3. Fotokopi kartu keluarga (KK) peserta dengan menunjukkan yang asli.
4. Fotokopi keterangan berhenti bekerja dari perusahaan dengan menunjukan yang asli.
5. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan ke Dinas Tenaga kerja.
6. Fotokopi buku rekening atas nama peserta.
7. Mengisi Formulir BPJS Ketenagakerjaan

Dr Trissiana
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cab Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved