Rumah Mewah Dirampok

Pelaku Perampokan Sadis di Pulomas Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Para perampok tersebut kemungkinan akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kompas.com

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi berencana menggunakan pasal tambahan kepada para tersangka perampok di Pulomas, Jakarta Timur, yang saat melakukan aksinya menewaskan enam orang pada akhir tahun lalu.

Para perampok tersebut kemungkinan akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, saat ini, penyidik masih mencari bukti-bukti, agar para pelaku bisa dijerat pasal tersebut.

"Perencanaan (pembunuhan) sedang kami gali," ujar Argo Yuwono, di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).

Argo menjelaskan, alasan polisi hendak menjerat para pelaku dengan pasal tersebut karena ada indikasi, aksi perampokan yang disertai penyekapan itu, dilakukan secara terencana.

Pasalnya, sebelum menjalankan aksinya, para perampok sempat merencanakan aksinya di kawasan Puncak, Bogor.

"Jadi, ada adegan berupa perencanaan sebelum melakukan perampokan. Para tersangka berkumpul di Cisarua, Bogor. Di sana merencanakan dan membawa beberapa alat, obeng, golok, dan disiapkan semua," kata Argo Yuwono.

Untuk mendalami unsur perencanaan itu, kata Argo, penyidik akan menggali informasi.

Selain itu, penyidik juga melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk sementara, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Jika unsur pembunuhan berencana terpenuhi, para tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

Penyekapan yang menewaskan enam orang di Pulomas tersebut, diduga terjadi pada 26 Desember 2016 sore.

Warga bersama polisi baru mengetahui peristiwa penyekapan tersebut pada Selasa pagi, atau keesokan harinya.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.

Adapun, korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi.

Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy. Tiga korban terakhir merupakan pekerja di rumah Dodi.

(Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved