Kasus Makelar Proyek Pemprov

Berkas Perkara Farizal akan Menyertakan Pasal Pemerasan oleh Pejabat Negara

Kasus setoran fee proyek Rp 14 miliar yang masih berkutat pada berkas perkara tersangka Farizal Badri Zaini kini mengalami kemajuan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Tribunlampung/Romi
farizal diperiksa penyidik 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Kasus setoran fee proyek Rp 14 miliar yang masih berkutat pada berkas perkara tersangka Farizal Badri Zaini kini mengalami kemajuan. Pasalnya direktorat Kriminal Khusus kembali melanjutkan penyidikan laporan rekanan Frans Tanada Cs yang melaporkan Djoko Prihartanto, atas penipuan uang setoran proyek.

Penyidikan kasus yang sempat sempat ditangani Krimum Polda Lampung, ini dilanjutkan bagian Krimsus dengan memanggil para saksi-saksi yang mulai didilakukan Senin (23/1).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Yonrizal Kova mengatakan saksi-saksi yang akan dipanggil di antaranya rekanan. Dan pemanggilan saksi merupakan lanjutan penyidikan dengan terlapor Djoko Prihartanto, yang merupakan mantan Kasubdit Barkorluh Pemprov Lampung.

Sementara untuk berkas perkara Farizal Badri Zaini, kata dia, berkas perkaranya sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, yakni memasukkan pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU Nomor 30/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU Tipikor, pasal 12 huruf e merupakan pasal pemerasan oleh pejabat negara.

Farizal merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait setoran uang dari sejumlah rekanan yang dijanjikan mendapat proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Farizal dilaporkan Djoko Prihartanto, PNS Pemprov Lampung.

Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal mencari rekanan guna menggarap proyek. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan dan menyetorkan uang kepada Farizal. Belakangan, tidak ada pekerjaan yang dijanjikan. Sejumlah rekanan mengejar Djoko meminta pengembalian uang. Djoko akhirnya melaporkan Farizal ke polisi.

Djoko sendiri kini dilaporkan balik seorang rekanan  Frans Tanada. Meskipun Djoko belum ditetapkan sebagai tersangka namun perkara dengan terlapor Djoko sudah masuk tahap penyidikan, karena penyidik telah menemukan bukti aliran dana sebesar Rp 270 juta dari rekanan ke tangan Djoko. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved