Berita Lampung

Oknum LSM Ditangkap Saat Hitung Uang Hasil Pemerasan di Lampung Timur

Polres Lampung Timur berhasil meringkus AE (39), seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman. 

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Polres Lamtim
PELAKU - Seorang pria berinisial AE (39), oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, Senin (20/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap AE (39), oknum LSM, saat menghitung uang hasil pemerasan.
  • Uang Rp 15 juta diduga hasil pemerasan terhadap HR (27), warga Kecamatan Bandar Sribawono.
  • AE mengancam korban dengan klaim kasus kosmetik akan diproses hukum jika tak ada uang damai.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus AE (39), seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman. 

Tersangka yang merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini ditangkap tangan saat tengah menghitung uang tunai senilai belasan juta rupiah di rumah korban. 

Uang yang sedang dihitung tersebut diduga merupakan hasil dari aksinya menekan seorang warga di Kecamatan Bandar Sribawono.

Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawat mengungkapkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan AE sudah berlangsung sejak awal Maret 2026. 

"Tersangka mendatangi korban, HR (27), dengan tuduhan bahwa produk kosmetik ‘handbody’ yang dijual oleh korban telah menyebabkan kerusakan pada kulit pemakainya. AE mengancam korban dengan klaim bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan diproses lebih lanjut jika tidak ada uang damai Rp 30 juta," ujar AKP Boyoh, Senin (20/4/2026).

Dalam situasi terdesak, korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada pertemuan pertama. Namun, tindakan pemerasan tersangka tidak berhenti di situ. 

Pada Jumat (17/4/2026), AE kembali mendatangi korban dan menagih sisa uang yang belum dibayar, dengan ancaman yang lebih keras. 

“Tersangka menggunakan kata-kata kasar dan ancaman serius, yang membuat korban serta keluarganya merasa sangat terancam," kata Boyoh. 

Beruntung, laporan yang diterima petugas membuat polisi bergerak cepat untuk menggerebek lokasi kejadian.

Saat petugas tiba, AE tengah menghitung uang yang diduga hasil dari pemerasan, dan ia langsung ditangkap tanpa perlawanan. 

Polisi mengamankan uang tunai Rp 15 juta, dua unit telepon genggam, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan aksi pemerasan tersebut. 

"Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Boyoh menutup penjelasannya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved