Berita Lampung

Komisi IV DPRD Pringsewu Minta Pemda Siapkan Transisi Penataan Guru Non-ASN Secara Adil

Pringsewu meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah transisi yang jelas, terukur, dan berkeadilan terkait penerapan kebijakan penataan

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Dokumentasi
DUKUNG KEBIJAKAN - Komisi IV DPRD Pringsewu Agus Irwanto. Komisi IV DPRD Pringsewu Minta Pemda Siapkan Transisi Penataan Guru Non-ASN Secara Adil 
Ringkasan Berita:
  • Komisi IV DPRD Pringsewu meminta pemda menyiapkan transisi jelas dan adil terkait penataan guru non-ASN mulai 2027.
  • Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, menilai banyak sekolah masih membutuhkan guru honorer.
  • DPRD berharap kebijakan tidak menimbulkan keresahan dan tetap memberi perlindungan bagi tenaga honorer.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Komisi IV DPRD Pringsewu meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah transisi yang jelas, terukur, dan berkeadilan terkait penerapan kebijakan penataan guru non-ASN di sekolah negeri yang mulai berlaku pada 2027. 

Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto menilai kesiapan transisi penting agar kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tetap terpenuhi tanpa menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer.

Menurut Agus, kebijakan berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu perlu diterapkan secara bijak dengan mempertimbangkan kondisi daerah. Ia mengatakan, masih banyak sekolah negeri di Kabupaten Pringsewu yang bergantung pada keberadaan guru non-ASN untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

“Masih banyak sekolah negeri yang membutuhkan keberadaan guru non-ASN untuk mendukung proses belajar mengajar,” kata Agus kepada Tribun Lampung, Sabtu (16/5/2025).

Ia menyebut, pemerintah memang memiliki tujuan untuk menata sistem pendidikan dan kepegawaian agar lebih tertib serta sesuai regulasi. Namun, pelaksanaannya di daerah harus memperhatikan kebutuhan riil sekolah agar tidak memunculkan ketidakpastian terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Agus menegaskan, DPRD Pringsewu mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penataan sistem tenaga pendidik. 

Meski demikian, ia berharap kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan dan kepastian bagi guru honorer.

“Kami berharap ada perlindungan bagi tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan sekolah di daerah harus menjadi perhatian utama agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga saat kebijakan mulai diterapkan pada 2027.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved