Narapidana Diculik, Sipir Lapas Jadi Tersangka

Husni dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai sipir, yang menyebabkan orang tak dikenal mengeluarkan Muhamad Iqbal (26) dari lapas .

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menetapkan Husni Abdul Aziz (31), sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, Aceh Timur, sebagai tersangka kelalaian, Minggu (22/1/2017).

Akibat kelalaiannya itu, seorang narapidana dibawa orang tak dikenal. 

Husni dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai sipir, yang menyebabkan orang tak dikenal mengeluarkan Muhamad Iqbal (26) dari lapas

Iqbal diduga diculik oleh orang tak dikenal pada Sabtu (7/1/2016).

Ada dugaan, penculikan tersebut merupakan modus narapidana narkoba itu untuk kabur dari lapas

Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Rudi Purwiyanto menyebutkan, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Husni ditetapkan menjadi tersangka. 

“Serangkaian pemeriksaan dilakukan dan penyidik meyakini, Husni lalai dan salah satu warga binaan Lapas itu hilang,” kata Rudi.

Dia menyebutkan, polisi terus mendalami kasus itu, sehingga tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.

Husni mengaku, ada orang tak dikenal datang menculik Iqbal.

Husni tak berdaya karena diancam pelaku.

(Masriadi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved