Pria Mengaku Bisa Keluarkan Emas dari Tanah, Ada Orang Bayar Rp 104 Juta Demi Dapat 10 Kg Emas

Pelaku menipu korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 104.030.000 dengan janji akan mengeluarkan emas.

Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menangkap M Husein Madiah (42) di Terminal Bus Pantonlabu, Aceh Utara, Minggu (22/1/2017).

Warga Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu diduga telah melakukan penipuan dengan modus mampu mengeluarkan emas dan benda berharga lainnya dari tanah secara gaib.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan korban Muhammad Yuna (48), warga Madat, Kabupaten Aceh Timur.

“Sudah kami tangkap di sebuah warung kopi dalam kompleks Terminal Pantonlabu,” ujar Rudi.

Dari tersangka, polisi menyita satu mobil Avanza, uang tunai Rp 2,1 juta, kartu tanda penduduk dan surat izin mengemudi atas nama Nasruddin, serta sebuah kartu pers media Zona Merah atas nama Husein.

“Nasruddin itu nama samaran pelaku,” ucapnya.

Dia menyebutkan, pelaku menipu korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 104.030.000 dengan janji akan mengeluarkan emas dari tanah seberat 10 kilogram.

“Janjinya tak bisa dipenuhi, korban melapor dan kita selidiki. Lalu kita tangkap,” ungkap Rudi.

 
Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Sumber: Kompas.com
Tags
Aceh Utara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved