8 Pernyataan Sikap Granat Lampung untuk Kasus Sekda Tanggamus
Kasus nugaan Narkoba yang menimpa Sekda Tanggamus menyita perhatian berbagai pihak.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
Tribunlampung.co.id - Kasus nugaan Narkoba yang menimpa Sekda Tanggamus menyita perhatian berbagai pihak. Salah satunya Gerakan Nasional Anti Natkotika (Granat) Lampung, sebagai salah satu elemen masyarakat yang lonsen terhadap pemberantasan Narkiba.
DPD GRANAT Provinsi Lampung, selaku ORMAS yang aktif dalam melakukan Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), merasa perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait berita Penangkapan tersangka/terduga pelaku tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika," kata Ketua Granat Lampung Toni Eka Chandra dalam rilisnya.
Adapun delapan pernyataan sikap itu selengkapnya yakni:
1. Merasa prihatin terhadap terduga/tersangka oknum ASN dan oknum Anggota DPRD Tanggamus yang tertangkap oleh aparat Kepolisian Direktorat NARKOBA POLDA Lampung, dan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah "Presumtion of innocent".
2. Mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian dalam memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NARKOBA.
3. Bahwa dalam penanganannya terduga/tersangka "Negatif" maka terduga/tersangka bukan korban yang Wajib direhabilitasi.
4. Bahwa dalam penanganannya cukup diketemukan BB maka pasal yang dikenakan bisa; memiliki, menyimpan, dan tidak melaporkan.
5. Bahwa kita harus mengedepankan asas Praduga tak bersalah "Presumtion of innocence" yang pada Hakekatnya adalah "Penghormatan" terhadap harkat dan martabat manusia, maka akan sangat bijak jika kita memberikan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat NARKOBA Kepolisian Daerah Lampung.
6. Bahwa dalam hal kita memiliki bukti otentik aparat penegak hukum melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan kewenangannya, ada upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu gugatan praperadilan.
7. Bahwa karena kita
menganut hukum positif maka kita harus patuh dan tunduk terhadap aturan dan ketetapan hukum yang ada.
8. Sebagai perwakilan Masyarakat, DPD GRANAT Provinsi Lampung akan memantau perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana NARKOBA, oleh Direktorat NARKOBA POLDA Lampung.
"Semoga kita semua mampu mengedepankan asas Praduga tak bersalah "Presumtion of innocence" yang pada Hakekatnya adalah "Penghormatan" terhadap harkat dan martabat manusia, maka akan sangat bijak jika kita memberikan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," pungkasnya. (ben)