Ini Hukuman Pidana Bila Membunuh Hewan Peliharaan Orang Lain
Saya punya anjing. Tetangga saya pernah dikejar anjing saya dan sempat terjatuh.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya punya anjing. Tetangga saya pernah dikejar anjing saya dan sempat terjatuh.
Setelah kejadian, tetangga sempat mengancam akan membunuh anjing saya, dan minta saya tidak boleh mengeluarkan anjing dari rumah.
Apakah bisa saya menuntut, jika tetangga tersebut membunuh anjing saya?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281379854xxx
Bisa Dituntut Penjara Maksimal 2 Tahun 8 Bulan
Kami jelaskan tentang sanksi pidana membunuh hewan milik orang lain, terdapat dalam Pasal 406 KUHP.
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan, atau menghilangkan hewan yang seluruhnya, atau sebagian milik orang lain.
Tetapi, Anda sebagai pemilik anjing juga dapat dituntut secara pidana, dan digugat secara perdata, jika perbuatan anjing Anda menimbulkan kerugian pada orang lain.
Hal itu tertuang dalam 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya."
Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi.
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp 300, barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan."
Ajie Surya Prawira
Direktur Eksekutif Yayasan LKBH SPSI Lampung