Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) 2 Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Sedang Transaksi Narkoba
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menggerebek rumah Wahyudi, setelah mendapat informasi dari masyaraka
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus dua pengedar sabu-sabu, di sebuah rumah di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Way Dadi, Sukarame.
Polisi menangkap kedua tersangka saat transaksi sabu-sabu.
Kedua tersangka adalah Wahyudi alias Ateng (23), warga Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Way Dadi, Sukarame; dan Rizki Fadilah (23), warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menggerebek rumah Wahyudi, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami geledah dan ada barang bukti sabu,” ujar Murbani Budi Pitono, Kamis (26/1/2017).
Dari rumah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sedang sabu-sabu seberat 8,36 gram, dan satu buah timbangan digital.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan Wahyudi dan Rizki.