Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) 2 Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Sedang Transaksi Narkoba

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menggerebek rumah Wahyudi, setelah mendapat informasi dari masyaraka

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus dua pengedar sabu-sabu, di sebuah rumah di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Way Dadi, Sukarame.

Polisi menangkap kedua tersangka saat transaksi sabu-sabu.

Kedua tersangka adalah Wahyudi alias Ateng (23), warga Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Way Dadi, Sukarame; dan Rizki Fadilah (23), warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menggerebek rumah Wahyudi, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami geledah dan ada barang bukti sabu,” ujar Murbani Budi Pitono, Kamis (26/1/2017).

Dari rumah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sedang sabu-sabu seberat 8,36 gram, dan satu buah timbangan digital.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan Wahyudi dan Rizki.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved