Pemkab Pringsewu Ingatkan Pengusaha Karaoke Soal Jam Operasional

Pemkab Pringsewu mengingatkan pengusaha karaoke untuk mematuhi jam operasional.

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu mengingatkan pengusaha karaoke untuk mematuhi jam operasional.

Sebab, para pengusaha telah menyepakati jam operasional saat mengajukan izin usaha.

"Saat mengajukan izin, ada surat pernyataan yang mereka buat. Sehingga, kami mengingatkan kembali," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Pringsewu A Fadoli, usai rapat pembinaan pengusaha karaoke, yang juga dihadiri kepolisian dan SKPD terkait, Jumat (27/1/2017).

Fadoli mengungkapkan, jam operasional karaoke pada Senin hingga Jumat sampai pukul 00.00 Wib.

Sedangkan pada Sabtu, jam operasional diperkenankan hingga pukul 01.00 Wib.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved