Pemkab Pringsewu Ingatkan Pengusaha Karaoke Soal Jam Operasional
Pemkab Pringsewu mengingatkan pengusaha karaoke untuk mematuhi jam operasional.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ist
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu mengingatkan pengusaha karaoke untuk mematuhi jam operasional.
Sebab, para pengusaha telah menyepakati jam operasional saat mengajukan izin usaha.
"Saat mengajukan izin, ada surat pernyataan yang mereka buat. Sehingga, kami mengingatkan kembali," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Pringsewu A Fadoli, usai rapat pembinaan pengusaha karaoke, yang juga dihadiri kepolisian dan SKPD terkait, Jumat (27/1/2017).
Fadoli mengungkapkan, jam operasional karaoke pada Senin hingga Jumat sampai pukul 00.00 Wib.
Sedangkan pada Sabtu, jam operasional diperkenankan hingga pukul 01.00 Wib.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rapat_20170127_190722.jpg)