Anak Istri Mantan Gubernur Pulang Sidang Naik Angkot, Gatot Menangis Terisak-isak di Depan Hakim

Mendengar pertanyaan itu, Gatot mendadak menangis terisak-isak dan matanya berkaca-kaca.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menangis saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp 61,8 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1/2017).

Beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra I, menangisnya suami Sutias Handayani ini disebabkan merasa terbebani dengan adanya pemberitaan tentang anak dan istrinya di media.

Berawal dari pertanyaan salah satu majelis hakim anggota bernama Yusra.

Sutias Handayani dan anaknya
Sutias Handayani dan anaknya

Majelis hakim menanyakan bagaimana kondisi keluarga Gatot dengan permasalahan hukum yang kini sedang dihadapinya.

Mendengar pertanyaan itu, Gatot mendadak menangis terisak-isak dan matanya berkaca-kaca.

Dengan nada suara yang terdengar parau, Gatot mengeluhkan pemberitaan yang belakangan ini muncul di media.

Salah satunya pemberitaan Tribun-Medan.com yang menyebut istri dan anaknya pulang naik angkot selepas menyaksikan Gatot dituntut enam tahun penjara karena dianggap terbukti korupsi bantuan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut senilai Rp 4,03 miliar, 24 November 2016 lalu.

"Saya katakan, yang paling merasakan imbasnya adalah keluarga saya. Sampai istri dan anak saya pulang naik angkot pun diberitakan," kata Gatot.

Tak hanya di persidangan keluhan ini disampaikan Gatot.

Istri mantan Gubernue Sumut Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani, bersama putri mereka
Istri mantan Gubernue Sumut Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani, bersama putri mereka

Ia pun sebelumnya sering ceramah di Lapas Tanjungusta, Medan.

Dalam kesempatan ceramahnya, Gatot menyampaikan kepada para napi, keluarganya sangat terbebani akibat persoalan hukum ini.

"Mohon maaf, Yang Mulia. Istri saya dua, termasuk anak saya yang terkena imbasnya," ujarnya terisak-isak.

Sutias dan kedua putrinya yang selalu setia hadir di persidangan Gatot, juga ikutan menangis.

Mata ketiga perempuan berjilbab ini berkaca-kaca lalu mengusap matanya dengan sehelai tisu.

Istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani, bersama putri mereka, berjalan beriringan mendampingi Gatot menuju ke area parkir di belakang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11).

Di area parkir, Jalan Candi Mendut tersebut, mobil tahanan telah menunggu Gatot. Ia kemudian pamit kepada Sutias dan putri mereka, sebelum naik ke mobil tahanan. Di mobil tahanan milik Kejati Sumut itu, Gatot duduk di kursi depan, tepatnya di samping sopir.

Mengenakan topi berwarna biru, Gatot akhirnya diboyong menuju Rutan Tanjunggusta Medan.

Selepas kepergian Gatot, Sutias bersama putrinya kembali ke kediaman mereka. Sutias yang mengenakan jilbab cokelat muda tak banyak bicara tatkala ditanya seputar vonis yang diterima suaminya.

"Ya, pulang ke rumahlah. Kan ada PH (penasihat hukum)," kata Sutias. 

Sutias dan putrinya kemudian meninggalkan area parkir tersebut. Mereka perlahan melangkahkan kaki sembari bercengkrama. Ibu dan anak tersebut berjalan melintasi Jalan Candi Mendut hingga sampai di Sun Plaza, Jalan KH Zainul Arifin.

Mulanya, Sutias dan putrinya berbincang dengan beberapa penarik becak di depan mal tersebut. Namun, entang mengapa, keduanya malah berjalan menjauhi penarik becak yang sedang menunggu penumpang.

Tak jauh dari pangkalan penarik becak, Sutias dan putrinya memandangi sejumlah kendaraan yang datang dari sisi kanan. Puluhan kendaraan melintas, keduanya tak kunjung beranjak. Hingga akhirnya ada angkutan berhenti di hadapan keduanya. Ternyata Sutias dan putrinya pulang ke naik angkutan umum.

Saat Tribun menyambangi kediaman Sutias di Perumahan Citra Seroja No 19 A, Jalan Seroja, Kecamatan Medan Sunggal, rumah bercat kuning tersebut, sepi. Tak ada aktivitas mencolok di rumah Sutias.

Bedasar penuturan warga sekitar, sejak Gatot ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sutias tinggal di rumah tersebut bersama empat anaknya.

"Bu Tias di rumah tinggal sama empat anaknya. Pak Gatot sudah lama nggak ke sini. Saya nggak pernah lihat. Kan kemarin ditangkap KPK, sekarang katanya di LP (lembaga pemasyarakatan)," kata seorang warga saat ditemui di warungnya.

Sekuriti Perumahan Citra Seroja, Erwin, menyebut hal serupa. Ia mengatakan, Sutias saat ini hanya tinggal bersama keempat anaknya. Ia juga tak pernah melihat Gatot di rumah tersebut. "Ah, mana pernah lagi Pak Gatot ke sini, kan dia ditahan di LP sana. Bu Tias sekarang tinggal sama empat anaknya. Seharusnya ada lima orang, tapi yang satu lagi sedang kuliah di Bandung," kata pria berlobe tersebut.

Ia menceritakan, pagi tadi Sutias dijemput seorang temannya naik mobil. Namun, ia mengaku belum melihat Sutias sejak sore. "Tadi jam tujuh pagi, Bu Tias dijemput kawannya naik mobil. Kami nggak tahu mau ke mana. Belum ada pulang dari tadi, atau kalau sudah pulang mungkin kami nggak lihat," kata Erwin.

Ia menambahkan, keseharian Sutias bersama anak-anaknya saat bepergian selalu naik mobil tanpa sopir pribadi. Dua dari empat anaknya secara bergantian membawa mobil tersebut. Saat dijelaskan, pulang dari pengadilan Sutias naik angkutan umum, Erwin tak percaya.

"Ah, masa naik angkot? Gak pernah sekalipun saya lihat Bu Tias naik angkot. Mereka itu biasanya naik mobil kalau ke mana-mana. Ada dua anaknya yang biasa bawa mobil," katanya. Divonis Enam Tahun

Gatot divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin. Gatot dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2013. Kerugian negara senilai Rp 4,03 miliar.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, tuntutan jaksa, yang mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar ditolak majelis hakim. Alasan hakim, dana bansos atau dana hibah yang diberikan merupakan tanggung jawab lembaga yang menerima, baik secara materiil maupun yuridis.

"Terdakwa tidak ada menerima uang dari dana itu. Jadi tidak relevan kalau terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara," kata hakim anggota Merry Purba.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved