Ini Aturan Hukum Terkait Pengrusakan Papan Pengumuman Pemerintah

Di mana, papan pengumuman itu berdiri di dalam tanah orang, yang merusak papan pengumuman tersebut?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Bagaimana sanksi bagi seseorang yang merusak papan pengumuman, yang dibuat pemerintah daerah setempat?

Di mana, papan pengumuman itu berdiri di dalam tanah orang, yang merusak papan pengumuman tersebut?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281978956xxx

Sebaiknya Kirimkan Surat Peringatan

Kami akan coba jelaskan terkait dengan sanksi, atas pertanyaan yang dimaksud. Proses pemasangan papan pengumuman yang dilakukan pemerintah sekalipun, bisa dikatakan melanggar hukum, jika tidak ada izin dari pemilik sah di area hak milik tanah tersebut.

Pada pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan, denda Rp 5 ribu.

Hal itu berlaku pada oknum kuasa dari pemerintah yang memerintahkannya, dan pihak yang memasang.

Tetapi, pengrusakan papan juga diatur dalam pasal 170 KUHPidana, jika lebih dari dua orang pelaku, dan pasal 406 KUHPidana.

Jadi intinya, Anda sebaiknya mengirimkan surat peringatan beserta lampiran bukti kepemilikan atas tanah dulu kepada pemerintah, terkait pihak yang memasang papan pengumuman tersebut. Jika tidak diindahkan, Anda baru melakukan upaya hukum.

Ajie Surya Prawira
Direktur Eksekutif Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved