Korban Investasi Bodong Melapor ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Rp 100 Miliar
Beberapa orang yang diduga menjadi korban investasi bodong, melapor ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jika Anda punya dana dan berhasrat melakukan investasi, sebaiknya berhati-hati. Saat ini, kasus investasi bodong tengah marak.
Setelah kasus investasi bodong Pandawa Group membuat resah nasabah, kini kasus serupa kembali terjadi.
Beberapa orang yang diduga menjadi korban investasi bodong, melapor ke Polda Metro Jaya.
Sabar Ompu Sunggu, kuasa hukum beberapa korban dalam investasi tersebut mengatakan, dirinya melaporkan direktur utama perusahaan, yang diduga melakukan investasi bodong.
"Saya mewakili lima orang korban melaporkan Direktur Utama PT MIB berinisial FS atas dugaan penipuan," ujar Sabar, usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (5/2/2017).
Sabar menyatakan, para kliennya yang menjadi korban, disuruh membuat deposito di PT MIB, dengan dijanjikan bunga yang cukup tinggi.
"Kemudian setelah jatuh tempo, uang dari klien kami itu tidak kembali," ucap Sabar.
Sebelum melaporkan, pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, sejak dua bulan lalu.
Tetapi, somasi tersebut tak dihiraukan.
"Ini korbannya bukan hanya lima. Kebetulan yang saya tangani ada lima. Yang belum lapor masih banyak," kata Sabar.
Sabar menuturkan, dari beberapa kliennya yang menjadi korban, ada yang menginvestasikan hingga miliaran rupiah.
Bahkan, ada kliennya yang menginvestasikan tunjangan pensiunannya.
"Yang paling menyedihkan, klien kami ini, dia itu gaji pensiunnya. Dengan turunnya gaji pensiunnya, dengan harapan bisa untuk menunjang masa depannya, dia akhirnya menginvestasikan uangnya ke sana, tapi uangnya tidak kembali. Bahkan, ada klien saya stroke karena uang Rp 2,5 miliarnya tidak balik," imbuh Sabar.
Dari lima kliennya, total kerugian mencapai Rp 12 miliar- Rp 13 miliar.
Diperkirakan, jika semua korban melaporkan, kerugian ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Seorang korban yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dalam praktik investasi itu, ada hal yang aneh, yakni dirinya menyetor ke PT MIB, namun pihak yang membuat, sebuah koperasi bernama CMS.
"Ini bukan penyertaan modal tapi asli nabung, nabung dikasih bukti deposito," katanya.
Dia menuturkan, awalnya dirinya ikut investasi diajak seorang bernama Handoyo, dan marketing bernama Safira.
Dalam ajakannya, dirinya dijanjikan dengan bunga yang tinggi.
"Saya sadar setelah jatuh tempo, ada yang setelah dijanjikan bunganya, bunganya pun nggak dikasih. Ada yang belum dikasih bunganya, ada misalnya dikasih bunga tiga kali, baru macet, ada yang bunganya tidak dikasih, ada yang sebagian tidak dikasih juga," katanya.
Dalam laporan dengan nomor polisi LP/ 589/ II/ PMJ/ Ditreskrimsus, Dirut PT MIB bernama FS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).