Polisi Sebut Sekda Tanggamus Nonaktif Mukhlis Basri Akui Pakai Happy Five

hasil tes urine mereka negatif, tapi petunjuk jaksa saat p-18, diminta tes darah dan rambut, hasilnya mereka positif menggunakan psikotropika, maka di

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Tribun Lampung/ Romi Rinando
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengungkapkan, dari hasil tes darah dan rambut Sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya Oktarika dan Doni positif menggunakan psikotropika.

Baca: Polda Lampung Setuju Mukhlis Basri Cs Direhabilitasi

"Awalnya hasil tes urine mereka negatif, tapi petunjuk jaksa saat p-18, diminta tes darah dan rambut, hasilnya mereka positif menggunakan psikotropika, maka direhab," kata Abrar, saat jumpa pers di kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung, Senin (6/2/2017).

Menurut Abrar, dalam BAP Mukhlis cs mengakui sempat mengonsumsi happy five setengah butir, yang diperoleh dari tersangka Doni.

"Dalam BAP juga Mukhlis mengakui menggunakan setengah butir happy five yang didapat dari Doni," pungkas Abrar.

Baca: Sekda Mukhlis dan Okta Sudah Dalam Kamar Hotel Sebelum Pria Ini Masuk

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Muklis Basri bersama Oktarika PNS Provinsi Lampung,oknum anggota DPRD Tanggamus bernama Nurul Irsan , serta dua orang bernama Doni Lesmana, Edi Yusuf, di dua kamar di Hotel Emersia, 23 Januari 2016.

Mereka ditangkap karena diduga akan menggelar pesta narkoba.

Baca: Samsul Hadi Tak Sangka Mukhlis Basri Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Dari penggeledahan, petugas menemukan empat butir pil happy five di dompet Mukhlis dan kotak perhiasan milik Oktarika seorang PNS Provinsi Lampung.

Dari pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan Mukhlis, Oktarika, dan Doni Lesmana, untuk dilanjutkan perkaranya, sedangkan untuk Edi Yusuf, dan Nurul Irsan, dilepas karena tidak cukup bukti.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved