BPJSTK Berikan Dana JHT kepada Peserta Lumpuh

BPJSTK Cabang Bandar Lampung menyerahkan santunan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 34.623.670 kepada Mad Said (55) peserta BPJSTK

Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: taryono
Tribun Lampung/Anas Puspita
Mad Said 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Bandar Lampung menyerahkan santunan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 34.623.670 kepada Mad Said (55) peserta BPJSTK yang sudah tidak mampu bekerja karena mengalami kelumpuhan.

Mad Said bekerja sebagai operator alat berat di PT Lampung Andalas dan tidak mampu bekerja karena lumpuh sejak Desember 2016.

Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Kepala BPJSTK Bandar Lampung, Tonny Tanamal kepada Mad Said dirumahnya, Desa Merbau, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan pada Senin (6/2).

Tonny mengatakan Mad Said menjadi peserta dan bekerja di PT Lampung Andalas sejak tahun 1989. Menurutnya, walaupun belum masuk masa pensiun.

Namun peserta sudah tidak bisa bekerja lagi, sehingga dana JHT harus segera diberikan ke peserta yang bersangkutan.

"Terhitung sejak Desember 2016 dia sudah keluar dari perusahaannya bekerja. Dengan masa tunggu 1 bulan, maka dari BPJSTK menyerahkan dana JHT-nya dari hasil iuran awal hingga akhir masa kerja dia dengan memberikan langsung ke rumah yang bersangkutan, karena peserta tidak memiliki rekening tabungan dan lumpuh. Disini BPJSTK berupaya memberikan layanan penuh dengan sistem jemput bola kerumah peserta," uhar Tonny.

Tidak hanya itu, lanjut Tonny. Segala bentuk kemudahan lain juga diberikan BPJSTK.

"Mad Said ini merupakan peserta dari kantor BPJSTK wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Namun selama kepesertaannya menggunakan data E-KTP, maka klaim pencairan dana iuran BPJSTK dapat di urus dimana saja," imbuhnya lagi.

Tonny juga menjelaskan, selama 2016, BPJSTK Kantor Wilayah Bandar Lampung telah mencairkan jumlah kasus jaminan para pesertanya dengan total jumlah sebesar Rp184,79 miliar dari 25.305 kasus.

Dengan rincian dana Jaminan Hari Tua (JHT) Rp175,29 miliar untuk 24.429 kasus, dana Jaminan Kematian (JKM) Rp5,75 miliar untuk 240 kasus, dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp3,66 miliar untuk 517 kasus, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp89,6 juta dari 119 kasus.

Sementara untuk jumlah kasus jaminan BPJSTK Wilayah Bandar Lampung selama Januari 2017 dengan total klaim sebesar Rp26,73 miliar.

Terdiri dari dana JHT Rp25,4 miliar dari 2.302 kasus, JKM Rp885 juta dari 37 kasus, JKK Rp413,6 juta dari 76 kasus, dan JP sebesar Rp14 juta dari 16 kasus. (ana)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved