Ini Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok Meski Sudah Berstatus Terdakwa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama, dari jabatannya sebagai Gubernur DKI
Editor:
Ridwan Hardiansyah
Tribunnews
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Dalam sambutannya, Mantan Anggota DPR RI itu menegaskan, selama proses pilkada tersebut, para penegak hukum tak boleh ragu untuk menegakkan hukum kepada para peserta pilkada yang terkena kasus hukum.
Dia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, yang terseret kasus korupsi.
Fadli pun mempertanyakan apakah ada alasan khusus dibalik kebijakan Mendagri, yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok.
Dia berpendapat, Mendagri melanggar hukum jika tak segera menonaktifkan Ahok.
"Jangan nanti terkesan Mendagri membela karena kebetulan kawannya. Saya kira itu tidak boleh. Ini negara yang mempunyai aturan hukum," tutur Waketum Gerindra itu.
Rekomendasi untuk Anda