Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Pungli Biaya Nikah Capai Miliaran
Manda (29) akhirnya memilih untuk mengeluarkan uang Rp 1,3 juta, untuk membayar biaya pengurusan berkas pendaftaran nikah yang akan ia lakukan.
Penulis: heru prasetyo | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Manda (29) akhirnya memilih untuk mengeluarkan uang Rp 1,3 juta, untuk membayar biaya pengurusan berkas pendaftaran nikah yang akan ia lakukan. Alur proses pengurusan berkas pendaftaran nikah yang menurutnya terlampau panjang, membuatnya memilih meminta bantuan orang lain, untuk mengurus hal tersebut.
Padahal berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Departemen Agama, pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) hanya dikenakan biaya Rp 600 ribu.
PP tersebut kemudian diperbarui dengan PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Agama, tanpa mengubah nominal biaya nikah di luar KUA. Sementara, pernikahan yang berlangsung di KUA, tidak dikenakan biaya.
Uang yang diserahkan Manda, menurutnya, digunakan untuk biaya pengurusan berkas pendaftaran nikah mulai dari RT, kelurahan, hingga KUA.
SELENGKAPNYA, BACA LAPORAN LIPUTAN KHUSUS DI KORAN TRIBUN LAMPUNG EDISI SENIN, 13 FEBRUARI 2017.