Waspada Patrialis Versi Baru di MK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku takut lembaga sekelas Mahkamah Konstitusi (MK) bisa kembali terkena kasus korupsi.

Editor: soni
Kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku takut lembaga sekelas Mahkamah Konstitusi (MK) bisa kembali terkena kasus korupsi. Hal itu dibuktikan ICW saat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap KPK untuk kasus suap.

Peneliti ICW Lola Ester berharap tidak ada Patrialis Akbar atau Akil Mochtar lainnya dari MK. Karena hal itu dibutuhkan perubahan aturan dalam mengevaluasi rekrutmen dan mengawasi kinerja MK.

"Kami khawatir kalau proses rekrutmen tidak dilakukan terbuka akan ada Patrialis lain dan atau Akil lainnya," ungkap Lola di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

ICW memaparkan akar persoalannya MK ada dua. Untuk yang pertama ICW menyebut lemahnya pengawasan. Sedangkan yang kedua adalah rekrutmen yang tidak transparan.

"Kita ingat Patrialis adalah hakim hasil seleksi yang tidak transparan, bukan hasil seksi terbuka," jelas Lola.

Lola berharap ke depannya rekrutmen MK harus melibatkan masyarakat. Sehingga semua hakim konstitusi bisa dinilai kinerjanya.

"Sekarang tidak ada pelibatan publik, tidak ada transparansi akuntabilitas, publik tidak bisa berpartisipasi," kata Lola.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved