VIDEO-Awas, Tembakau Gorila Masuk Lampung
Dilarang sejak 12 Januari 2017 lalu, tembakau gorila ternyata sudah beredar di Lampung.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Dilarang sejak 12 Januari 2017 lalu, tembakau gorila ternyata sudah beredar di Lampung.
Beruntung, polisi berhasil meringkus pengedar barang haram jenis narkotika golongan 1 tersebut.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan peredaran narkoba jenis tembakau gorila.
Polisi menyita tembakau gorila tersebut dari tersangka Agung Rikki Rianto (29).
Usai meringkus warga Jalan Pulau Bacan, Jagabaya II, Sukabumi ini, polisi bertolak ke Jakarta dan mencokok Wisnu Apriansyah (19), warga Jakarta Selatan.
Tembakau gorila merupakan narkotika golongan 1 yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pengedar ataupun pengguna tembakau gorila kini dapat dijerat pidana sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Permenkes No 2/2017, tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA.
Benarkah sang pemakai akan merasa tertimpa gorila? Lalu bagaimana kronologi terbongkarnya kasus ini. Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi 14 Februari 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/headline-news-tribun-lampung_20170214_134407.jpg)