Mukhlis Basri Merasa Senang Setelah Menggunakan Pil Happy Five
Ia mengaku baru satu tahun terakhir menjadi pengguna pil Happy Five. Biasanya, Mukhlis menggunakan pil tersebut saat berada di Jakarta
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/2).
Selain Mukhlis, ada dua terdakwa lainnya yaitu Doni Lesmana dan Okta Rika.
Sidang ini berlangsung cepat, dimana setelah mendengarkan pembacaan dakwaan penuntut umum, langsung ke agenda keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
Pada sidang ini, penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang menangkap dan satu orang dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Pihak kuasa hukum Mukhlis, menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana dari Universitas Lampung.
Mukhlis Basri dan dua rekannya didakwa pasal berlapis oleh penuntut umum. Jaksa penuntut umum Yusna mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pada dakwaan kedua, pasal yang didakwakan adalah pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat (1) dan (2).
Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Yusna menerangkan, awalnya Doni datang ke rumah Mukhlis di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sula, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 13.00 wib.
Doni mengajak Mukhlis main ke Hotel Emersia untuk ngobrol dengan teman-teman lain.
Sebelum berangkat, Mukhlis menghubungi Okta untuk datang ke kamar 207 Hotel Emersia. Mukhlis dan Doni tiba di kamar hotel sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat itu, di dalam kamar sudah ada Okta. Mereka lalu asyik ngobrol.
Doni kemudian menawarkan Mukhlis dan Okta untuk menggunakan pil Happy Five. Mukhlis dan Okta mengiyakan.
Mukhlis dan Okta masing-masing menelan setengah butir sedangkan Doni menelan satu butir. Setelah itu, Doni memberikan dua butir pil Happy Five masing-masing ke Mukhlis dan Okta.
Malam harinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek ketiga terdakwa di dalam kamar hotel.
Polisi menemukan dua butir pil Happy Five di dompet Mukhlis dan dua butir lainnya di kotak jam Okta.
Mukhlis mengaku menggunakan zat psikotropika karena beban pekerjaan yang berat. "Saya pakai pil itu karena tekanan beban kerja yang luar biasa," ujar Mukhlis saat memberikan keterangan.