KPK Tahan Anggota DPR Asal Lampung Musa Zainuddin

Penyidik K‎omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ), Kamis (23/2/2017) malam.

Tribunnews
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). Musa Zainuddin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik K‎omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ), Kamis (23/2/2017) malam.

Legislator asal Lampung tersebut merupakan tersangka penerimaan hadiah di kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penahanan dilakukan usai Musa diperiksa perdana sebagai tersangka pada ‎Kamis (23/2/2017).

Sebelumnya pada panggilan pertama, Kamis (16/2/2017), Musa berhalangan hadir.

"Kami melakukan penahanan bagi tersangka MZ. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri melanjutkan, Musa akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Selanjutnya, penyidik akan memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.

Usai diperiksa, Musa sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Ditanya awak media soal penahanan, Musa enggan bergeming.

Musa memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Guntur.

"MZ disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP," terang Febri.

Selain Musa Zainuddin, tersangka lainnya yang juga dari kalangan anggota DPR yakni Yudi Widiawan Adi (YWA).

Namun hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Yudi.

Meski Yudi belum diperiksa, penyidik sudah banyak memeriksa saksi bagi Yudi, di antaranya Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, So Kok Seng alias Aseng, H Paroli
Ari Apriansyah, dan Slamet Waluyo.

‎‎Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk 2 tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan ‎Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved