Headline News Hari Ini
Mau Ditilang Sopir Angkot Tabrak Polantas
Seorang sopir angkutan umum (angkot) jurusan Tanjungkarang-Rajabasa menabrak polisi lalu lintas hingga terseret setengah meter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang sopir angkutan umum (angkot) jurusan Tanjungkarang-Rajabasa menabrak polisi lalu lintas hingga terseret setengah meter hanya gara- gara menghindari akan ditilang. Kejadian itu di Jalan Teuku Umar, dekat depot jamu Cak Umar Selasa (21/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas pun berhasil menangkap sang sopir bernama Maskanan (23) tak lama dari kejadian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syouzarnanda Mega mengatakan, petugas meringkus Maskanan karena melawan polisi yang sedang bertugas mengatur lalu lintas. "Tersangka sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk proses lebih lanjut," ujar Nanda, Rabu (22/2).
Maskanan dijerat pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Peristiwa ini bermula ketika anggota Tim Speed Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Brigadir M Nopransyah sedang mengatur lalu lintas. Nopransyah melihat mobil angkot jurusan Tanjungkarang-Rajabasa berhenti menunggu penumpang.
Bagaimana kronologi lengkap peristiwa tersebut?
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi 23 Februari 2017
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pns-marah-ditilang1_20170223_081802.jpg)