Pengusaha Dilaporkan Perzinaan, Mantan Istri: Dari Artis hingga Kader Partai

Nilam Sari mengatakan, ia memiliki bukti perselingkuhan dan perzinaan mantan suaminya, dengan seorang perempuan bernama MS, hingga wanita itu hamil.

Kompas.com
Nilam Sari (tengah), melaporkan mantan suaminya, pengusaha bernama Hendy Setiono ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/2/2017) atas dugaan perzinahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha Hendy Setiono dilaporkan oleh mantan istrinya, Nilam Sari ke Polda Metro Jaya, atas dugaan perzinaan, Jumat (24/2/2017).

"Jadi hari ini, kami melaporkan saudara Hendy Setiono atas dugaan tindak pidana zina dan aborsi. Hendy merupakan mantan suami klien saya," kata kuasa hukum Nilam Sari, Hendry Indraguna, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat.

Nilam Sari mengatakan, ia memiliki bukti perselingkuhan dan perzinaan mantan suaminya, dengan seorang perempuan bernama MS, hingga wanita itu hamil.

Dalam laporannya, Nilam menyertakan beberapa barang bukti, berupa percakapan Hendy dengan wanita di ponsel, alat cek kehamilan, dan bukti menggugurkan kandungan.

"Bahwa ada percakapan 'keluar di dalem', 'terlambat', 'makan nanas', 'minum alkohol untuk menggugurkan kandungannya'. Dan terakhir, disuruh ke dokter untuk minta obat," ucapnya.

Nilam memutuskan melaporkan Hendy lantaran ia sudah jengah dengan perilaku mantan suaminya itu.

Ia menikah dengan Hendy selama 14 tahun, dan akhirnya resmi bercerai beberapa hari lalu.

Kata Nilam, pernikahan ia dengan Hendy mulai goyah sejak tiga tahun lalu.

Nilam menyebut Hendy berhubungan dengan banyak perempuan, mulai dari artis berinisial BN hingga kader partai berinisial HP.

Ia mengetahui kencan-kencan itu dari ponsel Hendy.

Tak hanya itu, ia juga mengaku Hendy menelantarkan dirinya dan anaknya.

"Tiga anaknya saja cuma dikasih sangu Rp 100 ribu seminggu bertiga. Lalu, pernah diusir dari rumah, padahal rumah dibangun dari usaha yang telah dirintis bersama," kata Nilam.

Laporan Nilam diterima dengan nomor polisi LP/952/II/2017/PMJ/Dit.reskrimum.

(Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved