Headline News Hari Ini

334 Angkot Berhenti Beroperasi

Izin trayek 334 unit angkutan umum di Bandar Lampung akan berakhir pada akhir Desember 2017.

Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Tribun Lampung/Dewi Anita
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ibrahim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Izin trayek 334 unit angkutan umum di Bandar Lampung akan berakhir pada akhir Desember 2017.

Pascaizin trayek habis, angkutan umum tersebut dilarang beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung, Ibrahim mengatakan, angkutan umum yang habis masa trayeknya tersebut telah berusia 12 tahun, saat izin trayek habis.

Atas kebijakan wali kota, Izin trayek angkutan-angkutan tersebut memang ditetapkan berusia 12 tahun.

Lantas apa tanggpan para sopir dan pemilik angkot?

Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi 25 Februari 2017

Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg

Tags
Ibrahim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved