Anggota Dewan Ini Usulkan Pegawai Pemerintah Boleh Istirahat buat Berhubungan Seks pada Jam Kerja

Ide unik Muskos itu merupakan contoh terbaru, dari langkah pejabat yang mendorong ditingkatkannya hubungan seks.

Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - "Ini hanya tiga huruf kecil, sex," kata Per-Erik Muskos dengan nada riang, menepiskan tudingan bahwa ia berusaha ikut campur dalam kehidupan pribadi orang.

Dalam bahasa Indonesia, kata itu menjadi empat huruf diterjemahkan menjadi "seks".

Muskos, adalah anggota Dewan Kota di Overtornea, sebuah kota kecil Swedia.

Muskos menjadi berita utama pekan ini, setelah mengusulkan agar pegawai pemerintah diperbolehkan istirahat pada hari kerja, untuk berhubungan seks.

"Kita perlu saling perhatian satu sama lain," kata Muskos kepada BBC.

"Jika hal itu dapat membuat hubungan (pasangan) lebih baik, langkah itu sangat bermanfaat," sebutnya.

Ide unik Muskos itu merupakan contoh terbaru, dari langkah pejabat yang mendorong ditingkatkannya hubungan seks.

Di beberapa negara, hal itu terkait rendahnya tingkat kelahiran.

Muskos yakin, usulannya akan disetujui saat diajukan kepada sesama anggota dewan, dalam beberapa bulan mendatang.

Di balai kota itu, sekarang ini, 550 pekerjanya sudah mendapatkan fasilitas satu jam seminggu di waktu kerja, untuk melakukan latihan kebugaran atau kegiatan sejenis.

jika usul terbaru itu disetujui, para pegawai akan diperbolehkan pulang selama beberapa saat di jam kerja, untuk menikmati waktu yang sangat pribadi dengan pasangan mereka di rumah, atau di tempat lain.

Lima negara lain yang mendorong hubungan seks warganya.

Korea Selatan

Pada 2010, Kementerian Kesehatan menganjurkan para pegawai untuk pulang dan beranak-pinak.

Setiap bulannya, ada satu hari mereka mematikan lampu gedung pada pukul 19:00, relatif terlalu awal untuk negeri yang dikenal dengan etos kerja keras, dan jam kerja yang panjang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved