Bawa Sabu-sabu, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Dari Yandi polisi lalu melakukan pengembangan.. Hasilnya, polisi membekuk Jonheri.
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kedapatan membawa atau menyimpan sabu-sabu Yandi Antoni (41), warga Kampung Baru dan Jonheri (41), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara.
Tekab 308 Polres Lampung Utara yang sedang berpatroli di Bundaran Pos Polisi Kota, Pasar Dekon Kotabumi, menemukan sabu paket kecil di saku celana Yandi.
"Yandi diamankan Jumat malam," ujar Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, Minggu (5/3/2017).
Dari Yandi, polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi membekuk Jonheri, Sabtu (4/3/2017).
"Dari kamar kos tersangka, polisi mendapati seperangkat alat isap sabu di antaranya bong, pirex, centong, jarum, silet, dan korek api," ujar dia.
Kedua tersangka dibawa Kesatnarkoba Polres Lampung Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-pemlik-dan-pemakai-sabu_20170305_102249.jpg)