Aparat Polsek Natar Tangkap Bandar Narkoba Saat Tunggu Pembeli
Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, Yomi merupakan bandar sabu yang sering mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Natar.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) meringkus bandar narkoba bernama Yomi Fernando (21).
Polisi menangkap warga Dusun Tanjung Waras itu di dekat rumahnya, Selasa (7/3/2017) sore.
Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, Yomi merupakan bandar sabu yang sering mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Natar.
“Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di dekat rumahnya,” ujar Eko, Rabu (8/3/2017).
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu, empat bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu.
Eko mengutarakan, Yomi mendapatkan sabu dari seorang bandar besar lainnya berinisial AR, warga Panjang, Bandar Lampung.
Polisi sempat mencari keberadaan AR di kediamannya, namun hasilnya nihil.
AR tidak berada di tempat tersebut.
Yomi biasa mengambil sabu ke AR dalam jumlah lumayan besar, yaitu 10 gram.
Dalam satu harinya, Yomi mampu menghabiskan tiga gram sabu.
Setiap satu gram sabu, Yomi membelinya seharga Rp 1,1 juta dari AR.
Satu gram sabu itu dipecah menjadi paket-paket kecil.
Satu paket kecilnya, Yomi jual ke pembeli seharga Rp 200 ribu.
Menurut Eko, Yomi biasanya bertansaksi melalui telepon seluler.
Apabila ada pemesan, Yomi memintanya datang ke dekat rumahnya.
Polisi akhirnya mengendus bisnis haram Yomi dari laporan masyarakat.
Polisi melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal Yomi.
Begitu Yomi akan transaksi, polisi datang dan menangkapnya.