Kasus Korupsi Proyek E KTP
KPK Akan Selesaikan Kasus E-KTP secara Paralel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara paralel.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara paralel.
Dua terdakwa pun mulai disidangkan dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
BACA JUGA: Akom Sebut Tak Pernah Terima Uang dari Terdakwa Korupsi e-KTP
"Kami tentu akan berupaya semaksimal mungkin secara peralel (menyelesaikan kasus e-KTP), seperti yang diharapkan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui sambungan telepon, dalam acara diskusi ruang tengah di Kantor Tempo, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).
Febri menjelaskan, penyelesaian secara paralel adalah tanpa menunggu persidangan perkara terdakwa Irman dan Sugiharto memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, KPK akan membuka perkara baru saat perkara Irman dan Sugiharto berjalan di pengadilan.
"Intinya bukan putusan yang ditunggu, tapi fakta-fakta sidang yang menurut penyidik cukup konsisten atau solid, untuk membuka perkara baru," ucap Febri.
Febri menegaskan, proses pengumpulan bahan keterangan yang cukup harus ada untuk melakukan penyelidikan.
"Namun, kami sudah memaparkan konstruksi umum dari kasus ini. Dua orang terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan enam pihak lainnya," tuturnya.
Febri menjelaskan, dalam dakwaan persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017), telah cukup jelas disebutkan bahwa selain dua orang terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, ada enam orang lainnya yang diindikasikan bersama-sama melakukan korupsi e-KTP itu.
BACA JUGA: Uang Proyek e-KTP Disebut Mengalir ke Anas buat Biaya Kongres Partai Demokrat
Febri berjanji, pihaknya akan menguraikan secara lebih rinci, pada persidangan berikutnya.
"Semoga penyidikan yang dilakukan hampir tiga tahun ini sudah memberikan sejumlah bukti-bukti permulaan, terkait konstruksi besar perkara e-KTP ini," kata Febri Diansyah.
(Nabilla Tashandra)