TOPIK
Kasus Korupsi Proyek E KTP
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK.
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
-
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar se-Indonesia menyatakan mendukung semua kebijakan yang diputuskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
-
Hal itu dijelaskan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
-
Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno mengaku heran dengan alat bukti Setya Novanto berupa rekaman suara. Karena memori rekamannya mencapai 500 gigabyt
-
Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (20/7/2017).
-
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP mempertimbangkan pertemuan para terdakwa dengan Setya Novanto dalam merumuskan vonis
-
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, terbukti bersalah
-
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP meyakini bahwa kedua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri,
-
Idrus pun mendapat penugasan untuk mengoordinasikan dengan Ketua bidang hukum dan HAM Partai Golkar.
-
Kini total, KPK telah menetapkan lima tersangka di kasus korupsi e-KTP, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Setya
-
Sekretaris Fraksi Hanura DPR Dadang Rusdiana menjelaskan, partainya tidak akan mendesak Novanto mundur sebagai Ketua DPR RI.
-
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyarankan Novanto untuk mengambil langkah praperadilan.
-
Setya Novanto yang menggunakan batik cokelat lengan panjang, memilih langsung menuju ke lobi KPK untuk diperiksa.
-
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu terkait kejadian yang dialami kliennya, saat diperiksa penyidik
-
Hakim kemudian mengingatkan agar terdakwa memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah.
-
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Akom akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
-
Namun, menurut Irman, saat itu, uang yang diberikan kepada Gamawan adalah uang yang berasal dari Andi Narogong.
-
Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago memaparkan, potensi Agus terlibat dalam kasus e-KTP sangat besar.
-
Setya Novanto juga pernah mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman, yang pernah menjabat sebagai Direktur
-
Usai menjalani pemeriksaan, wanita cantik itu enggan berkomentar pada awak media.
-
Pengacara top Elza Syarief didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/4/2017).
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku diancam sejumlah
-
Dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Miryam S Haryani beredar ke publik melalui media sosial.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
-
Namanya pertama kali muncul ketika Burhanudin Napitupulu, selaku Ketua Komisi II DPR, bertemu dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil.
-
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu berpendapat kasus korupsi e-KTP memiliki dampak yang luar biasa.
-
Fraksi Partai Golkar di DPR akan membela Ketua Umumnya Setya Novanto, yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus dugaa korupsi e-KTP.
-
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi
-
Pemberian pertama dari Irman sebesar 300 ribu dolar AS, dan 200 ribu dolar AS dari Andi Agustinus atau Andi Narogong.