Kasus Korupsi Proyek E KTP
Tersangka Korupsi e-KTP Andi Narogong Dikenal Tertutup
Namanya pertama kali muncul ketika Burhanudin Napitupulu, selaku Ketua Komisi II DPR, bertemu dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri itu memiliki peran dalam kasus tersebut.
Nama Andi Narogong disebut dalam surat dakwaan, yang dibacakan jaksa penuntut KPK.
Namanya pertama kali muncul ketika Burhanudin Napitupulu, selaku Ketua Komisi II DPR, bertemu dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil.
Aksi Andi Narogong dalam dakwaan dimulai ketika dirinya menemui Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, karena dianggap memiliki pengaruh di Komisi II DPR.
Andi Narogong juga disebut-sebut membagikan uang kepada anggota DPR, dan pihak kementerian agar proyek itu lolos.
BACA JUGA: Rekam Jejak Andi Narogong hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
BACA JUGA: Ini Kronologis Baku Tembak Densus 88 dan 4 Terduga Teroris di Cilegon
Saat Tribun menyambangi rumah Andi Narogong di Blok C/10Perumahan Central Park Beverly Hills, Kota Wisata, Cibubur, Jakarta Timur beberapa waktu lalu, petugas keamanan sempat melarang, termasuk beberapa awak media masuk meliput rumah Andi Narogong.
Keamanan kompleks menjadi alasan dari pihak keamanan tersebut.
"Tidak boleh masuk, kecuali penghuni atau sudah membuat janji," ujar Defri, petugas keamanan kompleks Beverly Hills saat itu.
Menurut Defri, Andi Narogong sudah tidak muncul di rumahnya sejak beberapa waktu lalu.
Kepergian Andi Narogong dari rumahnya dilakukan dua pekan, sebelum sidang perdana kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Saat disambangi Tribun beberapa kali, rumah Andi Narogong kerap kosong.
Keluarga Andi Narogong juga tidak menempati rumah tersebut selama ini.