Rekam Jejak Andi Narogong hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Sidang kedua kasus e-KTP menghadirkan tujuh saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap, dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbasis NIK periode 2011-2012.

Dia sering menjadi rekan bisnis dan penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat perintah penyidikan atas nama Andi Narogong juga telah ditandatangani oleh para pimpinan KPK.

Andi Narogong telah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.

Nama Andi Narogong memang kerap disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Andi Narogong juga sering mengerjakan proyek pemerintah, dan diduga kenal dengan dengan ‎Ketua DPR, Setya Novanto.

BACA JUGA: Ini Kronologis Baku Tembak Densus 88 dan 4 Terduga Teroris di Cilegon

Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR, antara lain Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan sebagainya.

Bahkan, Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

Andi berkaitan erat dengan PT Murakabi Sejahtera.

Perusahan itu termasuk satu di antara konsorsium yang turut dalam lelang proyek e-KTP.

Namun, perusahaan itu kalah oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Dia juga menjadi Direktur Utama PT Cahya Wijaya Kusuma.

Melalui PT Cahaya Wijaya Kusuma, dia menjadi operator bagi-bagi uang negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved