Rekam Jejak Andi Narogong hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Sidang kedua kasus e-KTP menghadirkan tujuh saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

Tempat tertutup dan sepi membuat pihak pengelola kompleks Graha Mas Fatmawati tak mengetahui aktivitas di kantor perusahaan milik Andi tersebut.

Sementara, satu karyawan Kompleks Graha Mas Fatmawati, Firman, mengatakan, Andi Narogong pernah mempunyai perusahaan yang berlokasi di sana.

PT Cahaya Wijaya Kusuma merupakan satu di antara perusahaan pertama, sejak pusat perkantoran itu berdiri pada 2010.

Tetapi belakangan, kantor itu pindah karena diduga menjadi tempat untuk membahas proyek pengadaan e-KTP.

Dia tak mengetahui ke mana perusahaan tersebut pindah.

Kini, ruko itu masih ada, tetapi sudah menjadi milik dari PT Mitra Inti Medika.

"Awalnya punya dia (Andi Agustinus), tetapi sudah lama tidak. Tidak lama dari proyek awal e-KTP. Itu bangunan pertama yang ada di sini," kata Firman.

Di ruko Graha Mas Fatmawati itu, Andi menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yang belakangan disebut tim Fatmawati, untuk menyepakati sejumlah hal terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP.

Gerak tim Fatmawati dimulai dengan pertemuan Irman, saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri; dan Sugiharto, saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

BACA JUGA: Lebih dari Setahun Berstatus Tersangka KPK, RJ Lino: I Enjoy My Life

Pengaturan proses pengadaan e-KTP dimulai dari skenario yang dirancang tim Fatmawati.

Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP, dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.144.993.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved