Rekam Jejak Andi Narogong hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Sidang kedua kasus e-KTP menghadirkan tujuh saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Cahaya Wijaya Kusuma berkantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan, tepatnya di Blok A Nomor 33-35.

BACA JUGA: Masa Tunggu Haji Indonesia Paling Sebentar 11 Tahun, Terlama 29 Tahun

Jumat (8/3/2017) lalu, Tribun mendatangi alamat itu.

Kompleks Graha Mas Fatmawati merupakan ruko perkantoran.

Area perkantoran itu tertutup dari lingkungan warga.

Untuk masuk ke tempat itu, pengunjung harus melalui pintu masuk yang dijaga oleh petugas parkir.

Letak ruko cukup tersembunyi, berada tepat di belakang pusat perbelanjaan.

Setelah sampai di tempat tersebut, logo dan nama yang tertera di ruko bukan lagi PT Cahaya Wijaya Kusuma, melainkan PT Mitra Buana Maju.

Itu karena pada beberapa waktu lalu, ruko itu sudah dibeli PT Mitra Inti Medika.

Aktivitas di dalamnya tak ada.

Ruko berlantai tiga itu sudah tidak berpenghuni.

BACA JUGA: Guru Wanita Ini Ditangkap karena Ketahuan Sering Tidur dengan Seorang Siswanya

Namun, tak ada yang mengetahui secara pasti kapan PT Cahaya Wijaya Kusuma pindah dari tempat tersebut. 

"Saya tidak tahu,” ujar seorang karyawan, di satu kantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati ditemui di lokasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved