Rekam Jejak Andi Narogong hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap, dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbasis NIK periode 2011-2012.
Dia sering menjadi rekan bisnis dan penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat perintah penyidikan atas nama Andi Narogong juga telah ditandatangani oleh para pimpinan KPK.
Andi Narogong telah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.
Nama Andi Narogong memang kerap disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Andi Narogong juga sering mengerjakan proyek pemerintah, dan diduga kenal dengan dengan Ketua DPR, Setya Novanto.
BACA JUGA: Ini Kronologis Baku Tembak Densus 88 dan 4 Terduga Teroris di Cilegon
Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR, antara lain Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan sebagainya.
Bahkan, Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.
Andi berkaitan erat dengan PT Murakabi Sejahtera.
Perusahan itu termasuk satu di antara konsorsium yang turut dalam lelang proyek e-KTP.
Namun, perusahaan itu kalah oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Dia juga menjadi Direktur Utama PT Cahya Wijaya Kusuma.
Melalui PT Cahaya Wijaya Kusuma, dia menjadi operator bagi-bagi uang negara.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Cahaya Wijaya Kusuma berkantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan, tepatnya di Blok A Nomor 33-35.
BACA JUGA: Masa Tunggu Haji Indonesia Paling Sebentar 11 Tahun, Terlama 29 Tahun
Jumat (8/3/2017) lalu, Tribun mendatangi alamat itu.
Kompleks Graha Mas Fatmawati merupakan ruko perkantoran.
Area perkantoran itu tertutup dari lingkungan warga.
Untuk masuk ke tempat itu, pengunjung harus melalui pintu masuk yang dijaga oleh petugas parkir.
Letak ruko cukup tersembunyi, berada tepat di belakang pusat perbelanjaan.
Setelah sampai di tempat tersebut, logo dan nama yang tertera di ruko bukan lagi PT Cahaya Wijaya Kusuma, melainkan PT Mitra Buana Maju.
Itu karena pada beberapa waktu lalu, ruko itu sudah dibeli PT Mitra Inti Medika.
Aktivitas di dalamnya tak ada.
Ruko berlantai tiga itu sudah tidak berpenghuni.
BACA JUGA: Guru Wanita Ini Ditangkap karena Ketahuan Sering Tidur dengan Seorang Siswanya
Namun, tak ada yang mengetahui secara pasti kapan PT Cahaya Wijaya Kusuma pindah dari tempat tersebut.
"Saya tidak tahu,” ujar seorang karyawan, di satu kantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati ditemui di lokasi.
Tempat tertutup dan sepi membuat pihak pengelola kompleks Graha Mas Fatmawati tak mengetahui aktivitas di kantor perusahaan milik Andi tersebut.
Sementara, satu karyawan Kompleks Graha Mas Fatmawati, Firman, mengatakan, Andi Narogong pernah mempunyai perusahaan yang berlokasi di sana.
PT Cahaya Wijaya Kusuma merupakan satu di antara perusahaan pertama, sejak pusat perkantoran itu berdiri pada 2010.
Tetapi belakangan, kantor itu pindah karena diduga menjadi tempat untuk membahas proyek pengadaan e-KTP.
Dia tak mengetahui ke mana perusahaan tersebut pindah.
Kini, ruko itu masih ada, tetapi sudah menjadi milik dari PT Mitra Inti Medika.
"Awalnya punya dia (Andi Agustinus), tetapi sudah lama tidak. Tidak lama dari proyek awal e-KTP. Itu bangunan pertama yang ada di sini," kata Firman.
Di ruko Graha Mas Fatmawati itu, Andi menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yang belakangan disebut tim Fatmawati, untuk menyepakati sejumlah hal terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP.
Gerak tim Fatmawati dimulai dengan pertemuan Irman, saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri; dan Sugiharto, saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
BACA JUGA: Lebih dari Setahun Berstatus Tersangka KPK, RJ Lino: I Enjoy My Life
Pengaturan proses pengadaan e-KTP dimulai dari skenario yang dirancang tim Fatmawati.
Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP, dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.144.993.